Pernyataan Bank Mandiri Dan Polda Metro Jaya Terkait Pemblokiran Rekening Mas Botok Pentolan Demo Asal Pati
![]() |
JAKARTA — Satu peristiwa sederhana namun penuh dampak melanda dunia pergerakan masyarakat sipil sekaligus dunia perbankan Indonesia belakangan ini. Sosok yang dikenal luas dengan sapaan akrab Mas Botok — nama yang kerap dipakai warga untuk Supriyono, koordinator dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB — mendapati rekening tabungan miliknya yang disiapkan untuk kebutuhan aksi warga tiba‑tiba tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya. Dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp 80,9 juta, gabungan uang pribadi serta donasi sukarela masyarakat Pati yang ingin berjuang menyampaikan aspirasi ke Jakarta, mendadak terhenti aksesnya tepat saat mereka sedang berada di ibu kota, dijadwalkan akan berangkat ke depan Gedung DPR RI pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Berita ini menyebar bak api di musim kemarau. Video pengakuan Mas Botok sendiri yang menceritakan kesulitannya beredar luas di berbagai media sosial — mulai dari WhatsApp, Facebook, hingga platform berbagi video. Ribuan orang menyaksikan, berbagi pendapat, dan ikut merasakan kekhawatiran: “Mengapa dana rakyat yang dikumpulkan untuk kebutuhan warga biasa bisa tiba‑tiba diblokir begitu saja?” Dari situlah bermula gelombang reaksi publik yang tak disangka‑sangka besarnya — hingga memunculkan seruan luas, dampak di pasar keuangan, serta klarifikasi bertahap dari berbagai pihak yang akhirnya meluruskan banyak hal yang sempat disalahpahami.
rekening bank mandiri milik mas botok pentolan pendemo asal Pati di blokir, pernyataan bank mandiri terkait pemblokiran rekening mas botok, pernyataan Polda metro jaya terkait permintaan pemblokiran rekening mas botok, netizen serukan boikot bank mandiri, saham bank mandiri anjlok usai lakukan pemblokiran rekening 80.9 juta, Supriyono AMPB rekening terblokir, penundaan transaksi bukan pemblokiran Rp 80,9 juta, dasar hukum pasal 26 UU 8/2010 UU P2SK.
Dana Rp 80,9 Juta Milik Mas Botok Hasil Dari Donasi Untuk Pendemo Di Bank Mandiri Tak Biasa Diakses
Semua bermula dari keinginan tulus warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang ingin menyuarakan aspirasi mereka langsung ke pemerintah pusat. Melalui wadah yang bernama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang diketuai atau dikoordinir oleh Supriyono — atau yang akrab dipanggil Mas Botok — mereka berencana berangkat beramai‑ramai ke Jakarta untuk menyampaikan tuntutan di antaranya mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset serta sejumlah hal lain yang menjadi keprihatinan warga.
Karena akan berangkat beramai‑ramai dan tinggal beberapa hari di ibu kota, tentu diperlukan dana: untuk bus, makan, tempat menginap, serta kebutuhan logistik lainnya. Supriyono menggunakan rekening pribadinya di Bank Mandiri untuk menampungnya — sebagian berasal dari tabungan pribadinya, namun jauh lebih banyak merupakan sumbangan sukarela dari warga biasa yang ingin membantu. Terkumpul total sekitar Rp 80,9 juta — jumlah yang bagi orang biasa bukanlah uang sedikit, dikumpulkan sedikit demi sedikit demi satu tujuan mulia.
Namun tepat saat mereka sudah berada di Jakarta, bersiap untuk melaksanakan rencana, masalah muncul: saat mencoba menggunakan uang tersebut, transaksi ditolak. Berkali‑kali dicoba tetap tidak bisa. Inilah yang kemudian diceritakan Mas Botok lewat rekaman video yang diunggah ke media sosial — menceritakan dengan jujur dan polos apa yang ia alami, tanpa berlebihan namun penuh keprihatinan. Video inilah yang menyentuh hati banyak orang, sehingga menyebar dengan sangat cepat dan memicu berbagai reaksi di seluruh penjuru negeri.
Pernyataan Resmi Dari Bank Mandiri Terkait Pemblokiran Rekening Mas Botok
Menanggapi keributan yang semakin meluas, pihak Bank Mandiri akhirnya angkat bicara secara resmi. Melalui Corporate Secretary mereka, yaitu Adhika Vista, disampaikan keterangan yang menjelaskan apa yang sebenarnya telah terjadi. Pihak bank mengakui bahwa tindakan pembatasan akses terhadap rekening tersebut memang benar dilakukan.
“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan prinsip good corporate governance, kepatuhan, dan kehati‑hatian dalam menjalankan layanan perbankan,” bunyi pernyataan resmi Bank Mandiri terkait pemblokiran rekening Mas Botok sebagaimana dikutip dari laporan berita terpercaya.
Pihak Bank Mandiri juga menyampaikan permohonan maaf yang tulus atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah — dalam hal ini Mas Botok beserta seluruh warga yang telah menyumbangkan dana mereka. Namun sampai saat pernyataan itu dirilis, Bank Mandiri belum merinci secara terbuka aparat penegak hukum mana yang mengajukan permintaan tersebut, serta perkara spesifik apa yang menjadi alasannya. Hal inilah yang kemudian memunculkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat: “Siapa yang meminta? Apa alasannya sebenarnya?” — keraguan yang baru terjawab sepenuhnya beberapa hari kemudian berkat klarifikasi dari pihak kepolisian.
Klarifikasi Lengkap Polda Metro Jaya: Itu Bukan Pemblokiran, Melainkan Penundaan Transaksi
Setelah berbagai spekulasi melebar ke mana‑mana, Polda Metro Jaya akhirnya memberikan penjelasan lengkap dan meluruskan segala kesalahpahaman yang sempat terjadi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, yaitu Kombes Polisi Budi Hermanto, memberikan keterangan yang sangat jelas dan rinci kepada awak media pada hari Senin, 24 Agustus 2026.
“Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi. Kami klarifikasi bahwa tidak ada pemblokiran. Kami meluruskan kepada seluruh masyarakat, tidak ada pemblokiran, ya,” tegas Budi Hermanto meluruskan kabar yang sempat salah dimengerti banyak orang.
Jadi apa yang sebenarnya terjadi? Bukan rekeningnya ditutup atau uangnya disita — melainkan akses untuk melakukan transaksi keluar ditahan sementara paling lama lima hari kerja. Uang sepenuhnya masih utuh berada di rekening milik pemiliknya, tidak berkurang satu rupiah pun. Dasar hukumnya jelas: yaitu Pasal 26 Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta merujuk juga pada Pasal 237 Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK yang mengatur soal penghimpunan dana dari masyarakat.
Alasan kenapa hal ini dilakukan pun kini sudah jelas: penyidik ingin memastikan bahwa cara pengumpulan dana tersebut sudah benar secara hukum. “Di mana di dalam penghimpunan, penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait tentang badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan,” jelas Budi. Artinya, karena dana ini dikumpulkan dari banyak orang untuk kegiatan bersama namun dikelola lewat rekening pribadi, pihak berwenang perlu memastikan semuanya sah dan tidak melanggar aturan penghimpunan dana publik.
Polda Metro Jaya juga berencana mengundang pihak‑pihak terkait untuk diklarifikasi: kepada pemilik rekening serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu, 26 Agustus, lalu ke Kementerian Sosial pada Kamis, 27 Agustus. “Jika tidak ditemukan transaksi mencurigakan, rekening akan kembali normal,” janji Budi. Namun jika ternyata ditemukan hal yang mencurigakan — misalnya aliran dana dari judi daring, narkoba, atau pihak yang sengaja ingin mengganggu ketertiban — maka akan diproses lebih lanjut. “Selama lima hari kerja akan dijamin untuk dibuka dan tidak berkurang satu rupiah pun,” tegasnya berulang kali untuk menenangkan masyarakat.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui Kepala mereka Ivan Yustiavandana juga memberikan klarifikasi terpisah: “Tidak ada, saya sudah cek. Mungkin penyidik, ya.” Artinya, PPATK tidak ikut menghentikan transaksi ini — murni kewenangan penyidik kepolisian.
Rakyat Indonesia Serukan Boikot Bank Mandiri
Sebelum kebenaran yang sebenarnya terungkap secara lengkap — yaitu bahwa ini penundaan sementara bukan pemblokiran, dan alasannya soal mekanisme penghimpunan dana — apa yang orang ketahui hanyalah: “rekening warga yang mau menyuarakan pendapat diblokir bank besar.” Hal ini memicu kemarahan yang sangat besar di kalangan masyarakat luas.
Di berbagai media sosial, ribuan orang menyuarakan kekecewaannya. Muncul seruan luas bahwa netizen serukan boikot Bank Mandiri — orang‑orang berjanji akan memindahkan tabungan mereka, tidak lagi menggunakan layanan bank tersebut, dan mengajak kerabat serta teman mereka melakukan hal yang sama. “Kalau tabungan rakyat yang mau berjuang saja bisa dibekukan begitu, untuk apa kita menaruh uang di sana?” begitu kurang lebih bunyi pendapat yang paling banyak terdengar di mana‑mana. Bank Mandiri yang dikenal sebagai bank milik negara yang melayani jutaan rakyat Indonesia tiba‑tiba mendapat sorotan negatif yang sangat besar.
Saham Bank Mandiri Anjlok Usai Blokir Rekening Mas Botok 80.9 Juta
Kemarahan masyarakat tak hanya berhenti di ucapan semata — dampaknya juga terasa secara nyata di dunia keuangan. Kabar ini menyebar saat pasar saham sedang beroperasi, dan reaksi para pelaku pasar tak butuh waktu lama: harga saham Bank Mandiri langsung turun tajam. Benar kata kabar yang beredar, saham Bank Mandiri anjlok usai lakukan pemblokiran rekening 80.9 juta — meskipun nilainya relatif kecil dibandingkan aset bank raksasa itu, dampak reputasinya ternyata jauh lebih besar.
Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kepercayaan masyarakat terhadap sebuah lembaga keuangan. Sekali saja masyarakat merasa khawatir atau tidak diperlakukan dengan adil — tak peduli seberapa besar atau kokohnya lembaga tersebut — dampaknya bisa terasa seketika. Dan ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak: baik bagi penyelenggara aksi maupun bagi pihak bank maupun berwenang, bahwa transparansi serta penjelasan yang cepat dan jelas sangatlah penting agar kesalahpahaman seperti ini tidak berlarut‑larut dan menimbulkan kerugian yang sebenarnya tidak perlu terjadi.
📌 Rangkuman Lengkap Fakta yang Sudah Terkonfirmasi
✅ Peran: Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB)
✅ Dana: Sekitar Rp 80,9 juta — gabungan uang pribadi & donasi warga
✅ Lokasi kejadian: Saat berada di Jakarta akan menyampaikan aspirasi ke DPR RI, Jumat 21/8/2026
✅ Tindakan: Penundaan transaksi keluar maksimal 5 hari kerja, BUKAN pemblokiran permanen & uang TIDAK disita
✅ Pihak yang meminta: Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
✅ Dasar hukum: Pasal 26 UU 8/2010 & Pasal 237 UU P2SK No 4/2023
✅ Alasan: Memastikan penghimpunan dana dari masyarakat sudah sesuai aturan hukum
✅ Kepastian: Jika tak ada masalah, rekening kembali normal & uang utuh; jika ada pelanggaran diproses sesuai hukum
✅ PPATK: Tidak terlibat dalam penundaan transaksi ini
📝 Penutup: Kesempatan Belajar Bersama
Kisah rekening bank mandiri milik mas botok pentolan pendemo asal Pati di blokir ini — yang akhirnya diluruskan menjadi penundaan sementara transaksi — mengajarkan kita banyak hal berharga. Bahwa menyampaikan aspirasi itu hak warga negara yang dilindungi undang‑undang, namun juga penghimpunan dana untuk kegiatan bersama harus dilakukan dengan cara yang sah dan sesuai aturan. Bahwa pihak berwenang berhak memeriksa segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, namun juga wajib menjelaskan alasannya secara jelas dan terbuka agar tidak menimbulkan keresahan.
Dan yang paling penting: ini mengingatkan kita semua bahwa kebenaran seringkali butuh waktu sedikit untuk terungkap sepenuhnya — dan jangan terlalu cepat berkemarahan atau memutuskan sesuatu sebelum mendengar penjelasan dari semua pihak. Semoga proses ini berjalan lancar, transparan, dan menghasilkan keadilan serta pemahaman yang lebih baik bagi kita semua. 📰⚖️🤝
