Sejarah Lengkap Berdirinya Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat: Jejak Kerajaan Tanjungpura Hingga Menjadi Daerah Otonom
![]() |
Kabupaten Ketapang merupakan salah satu daerah tertua, terluas, dan paling kaya akan sejarah di seluruh Provinsi Kalimantan Barat. Terletak di pesisir barat Pulau Kalimantan, membentang dari pantai Selat Karimata hingga ke pedalaman pegunungan perbatasan Kalimantan Tengah, wilayah ini bukan sekadar daerah administratif yang terbentuk di masa kemerdekaan. Sebaliknya, tanah Ketapang telah menjadi pusat peradaban, perdagangan, dan kekuasaan politik selama lebih dari seribu tahun. Artikel ini disusun secara lengkap dan mendalam berdasarkan sumber-sumber sejarah yang tervalidasi — mulai dari masa kerajaan kuno, kedatangan Islam, pemerintahan kolonial Belanda, masa pendudukan Jepang, perjuangan kemerdekaan, hingga pengesahan resmi sebagai Kabupaten dan perubahan wilayah hingga saat ini.
Asal Nama "Ketapang": Pohon Penanda Pelaut di Pesisir Kalimantan
Sebelum menelusuri sejarah pemerintahan, penting untuk memahami asal mula nama yang dipakai hingga kini. Nama "Ketapang" diambil dari nama pohon ketapang (Terminalia catappa) yang tumbuh sangat lebat di tepian sungai dan pantai tempat pemukiman pertama kali berdiri. Pohon ini memiliki ciri khas batang besar, rindang, dan buah berbiji keras yang tersebar luas di sepanjang pesisir. Bagi para pelaut dan pedagang yang melintasi perairan Karimata berabad-abad silam, rimbunnya pohon ketapang di tepian daratan menjadi penanda lokasi yang jelas dan mudah dikenali dari kejauhan. Lama-kelamaan, seluruh wilayah yang berpusat di tepian sungai Pawan ini dikenal orang sebagai "Ketapang" — nama yang sederhana namun sarat makna sebagai gerbang peradaban yang terbuka bagi dunia luar.
Akar Peradaban: Kerajaan Tanjungpura Sejak Abad ke-8 Masehi
Sejarah berdirinya Ketapang tidak dimulai dari masa kolonial maupun masa kemerdekaan. Awal peradaban di tanah ini telah berlangsung jauh lebih lama, yaitu sejak berdirinya Kerajaan Tanjungpura — kerajaan tertua di Kalimantan Barat yang diperkirakan sudah berdiri sejak abad ke-8 Masehi. Hingga saat ini, belum ditemukan catatan pasti siapa pendiri pertama kerajaan ini, namun keberadaannya telah tercatat dalam naskah-naskah kuno Nusantara sebagai kekuatan politik yang mapan di bagian barat Pulau Kalimantan.
Pada masa pemerintahan Kerajaan Singasari di Jawa, Tanjungpura dikenal dengan nama Bakulapura — kata yang berasal dari bahasa Sanskerta yang berarti "tanah pohon tanjung", yang kemudian dimelayukan menjadi Tanjungpura. Dalam naskah kuno Nagarakertagama yang ditulis oleh Mpu Prapanca pada tahun 1365 Masehi (zaman Majapahit), Tanjungpura disebutkan secara tegas sebagai salah satu daerah penting di Kalimantan yang memiliki hubungan erat dengan kerajaan di Jawa. Hal ini membuktikan bahwa pada abad ke-14, Tanjungpura sudah menjadi pusat perdagangan dan pemerintahan yang dikenal luas di seluruh Nusantara.
Ibu kota Kerajaan Tanjungpura berpindah beberapa kali sepanjang sejarahnya. Awalnya berkedudukan di Negeri Baru — sebuah lokasi yang kini masih berada di wilayah Kabupaten Ketapang. Kemudian pada abad ke-14, ibu kota dipindahkan ke Sukadana, wilayah yang kini menjadi bagian dari Kabupaten Kayong Utara. Perpindahan ibu kota ini menandai perubahan besar dalam sejarah kerajaan, yaitu masuknya agama Islam dan perubahan bentuk pemerintahan dari kerajaan bercorak Hindu menjadi kesultanan Islam.
Beralih ke Islam: Berdirinya Kesultanan Matan Tanjungpura Tahun 1590
Titik balik paling penting dalam sejarah Ketapang terjadi pada akhir abad ke-16. Pada tahun 1590 Masehi, penguasa Tanjungpura saat itu, Panembahan Giri Kesuma atau yang juga dikenal sebagai Pangeran Sorgi, secara resmi mengukuhkan perubahan Kerajaan Tanjungpura menjadi Kesultanan Matan Tanjungpura. Dengan perubahan ini, seluruh sistem pemerintahan, hukum, dan tata kehidupan masyarakat beralih berpedoman pada syariat Islam.
Kata "Matan" sendiri memiliki makna yang dalam. Secara bahasa, matan berarti "tanah yang tinggi", yang melambangkan kedudukan dan kewibawaan kerajaan. Secara istilah dalam ilmu hadis, matan berarti isi atau pokok ajaran — menunjukkan bahwa pemerintahan baru ini berlandaskan pada ajaran agama Islam. Kesultanan Matan Tanjungpura inilah yang menjadi cikal bakal pemerintahan di wilayah Ketapang, Sukadana, dan Simpang selama berabad-abad berikutnya.
Kekuasaan Kesultanan Matan pada masa kejayaannya membentang sangat luas, mencakup wilayah yang kini menjadi Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kayong Utara, sebagian Kabupaten Kubu Raya, hingga ke perbatasan Kabupaten Sambas dan Kabupaten Sintang. Untuk memudahkan pemerintahan, wilayah kekuasaan Kesultanan Matan kemudian terbagi menjadi tiga daerah pemerintahan yang masing-masing dipimpin oleh penguasa setempat, yaitu: Kerajaan Matan yang berpusat di Ketapang, Kerajaan Sukadana yang berpusat di Sukadana, dan Kerajaan Simpang yang berpusat di wilayah Simpang. Ketiga kerajaan ini tetap bersatu dalam satu ikatan kesultanan dan menjadi cikal bakal pembagian wilayah di masa-masa selanjutnya.
Masa Kolonial Belanda: Afdeling Ketapang dan Tiga Swapraja (1818–1942)
Pada awal abad ke-19, kekuasaan Belanda mulai masuk ke wilayah Kalimantan Barat. Melalui perjanjian kontrak politik yang ditandatangani dengan penguasa lokal sejak tahun 1818, Belanda secara bertahap menata ulang struktur pemerintahan di pesisir Kalimantan. Sejak tahun 1936, wilayah Ketapang secara resmi ditetapkan sebagai Afdeling Ketapang — yaitu satuan wilayah administratif di bawah Keresidenan Kalimantan Barat yang berpusat di Pontianak.
Pada masa pemerintahan Hindia Belanda, Afdeling Ketapang dibagi menjadi tiga Onderafdeling atau wilayah yang lebih kecil, yaitu Onderafdeling Sukadana, Onderafdeling Matan Hilir (berpusat di Ketapang), dan Onderafdeling Matan Hulu (berpusat di Nanga Tayap). Meskipun berada di bawah pengawasan Belanda, ketiga daerah ini tetap diakui sebagai daerah swapraja — artinya pemerintahan asli yang dipimpin oleh keturunan raja atau sultan setempat tetap diakui dan dipertahankan, namun berada di bawah pengawasan Belanda. Ketiga swapraja tersebut adalah:
- Swapraja Matan — membawahi wilayah Onderafdeling Matan Hilir dan Matan Hulu
- Swapraja Sukadana — membawahi wilayah Onderafdeling Sukadana
- Swapraja Simpang — bagian dari wilayah Onderafdeling Sukadana
Kemudian ketiga swapraja ini digabungkan dalam satu federasi dengan pusat pemerintahan di Ketapang. Sistem pemerintahan ini berlangsung cukup lama dan menjadi dasar pembagian wilayah yang diwarisi hingga masa kemerdekaan.
Masa Pendudukan Jepang dan Kedatangan NICA (1942–1949)
Pada tahun 1942, tentara Jepang mendarat dan menduduki wilayah Kalimantan Barat, mengakhiri kekuasaan Belanda di daerah ini. Selama masa pendudukan Jepang, struktur wilayah Afdeling Ketapang tidak diubah — namun pimpinan pemerintahan langsung diambil alih oleh militer Jepang. Masa ini berlangsung selama kurang lebih tiga setengah tahun hingga Jepang menyerah kepada Sekutu pada tahun 1945.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, rakyat Ketapang menyambut baik berita kemerdekaan. Namun belum lama menikmati kemerdekaan, tentara Belanda yang dibawa oleh Sekutu — yang dikenal sebagai NICA — kembali masuk dan berusaha menguasai Kalimantan Barat. Pada masa ini, status Ketapang tetap sebagai Afdeling yang diatur melalui peraturan tahun 1948, namun ketiga swapraja tetap dipertahankan dan digabung dalam satu federasi. Penguasa swapraja yang terakhir, Gusti Muhammad Saunan, memegang peranan penting dalam menjaga ketertiban dan menjamin wilayah Ketapang tetap berada di bawah pemerintahan Republik Indonesia.
Masa Kemerdekaan: Langkah Demi Langkah Menjadi Kabupaten Resmi
Setelah pengakuan kedaulatan Indonesia pada tahun 1949, pemerintah pusat mulai menyusun undang-undang untuk membentuk daerah-daerah otonom di seluruh Indonesia. Bagi Ketapang, proses pengesahan sebagai daerah otonom berlangsung melalui tiga tahap hukum yang berurutan dan sah:
1. Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 — Pembentukan Awal
Pada tanggal 7 Januari 1953, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Kalimantan Barat. Dalam Pasal 4 undang-undang ini, secara resmi Kabupaten Ketapang dibentuk sebagai daerah otonom, yang meliputi bekas wilayah swapraja Matan, Sukadana, dan Simpang, dengan ibu kota di Ketapang. Pada saat itu, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang ditetapkan sebanyak 20 orang. Ini adalah dasar hukum pertama yang menyatakan Ketapang sebagai sebuah Kabupaten.
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 — Pengukuhan Status Daerah Tingkat II
Selanjutnya, melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956, status Kabupaten Ketapang diperkuat kembali sebagai bagian dari daerah otonom di Provinsi Kalimantan Barat, yang dipimpin oleh seorang Bupati sebagai kepala daerah. Undang-undang ini menegaskan bahwa Ketapang adalah salah satu dari tujuh kabupaten tingkat II di Kalimantan Barat pada masa itu, bersama dengan Sambas, Pontianak, Sanggau, Sintang, Kapuas Hulu, dan Kota Besar Pontianak.
3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 — Pengesahan Tetap dan Definitif
Langkah terakhir yang mengukuhkan secara permanen berdirinya Kabupaten Ketapang adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, yang disahkan oleh Pejabat Presiden Republik Indonesia dan diundangkan pada tanggal 4 Juli 1959. Undang-undang ini menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 menjadi undang-undang tetap, sehingga sejak tanggal tersebut Kabupaten Ketapang berdiri secara sah dan definitif sebagai Daerah Tingkat II yang mandiri di bawah naungan Provinsi Kalimantan Barat. Dengan undang-undang ini pula, jumlah anggota DPRD Kabupaten Ketapang ditetapkan menjadi 15 orang sesuai ketentuan baru.
Perkembangan Wilayah dan Pemekaran Menjadi Dua Kabupaten
Selama lebih dari setengah abad sejak pembentukannya, wilayah Kabupaten Ketapang mencakup kawasan yang sangat luas — dari perbatasan Sambas di utara hingga perbatasan Kabupaten Katingan Kalimantan Tengah di selatan. Seiring pertambahan penduduk dan kebutuhan pelayanan pemerintahan, dilakukanlah pemekaran wilayah secara bertahap. Pada tahun 2003–2005, jumlah kecamatan di dalam Kabupaten Ketapang bertambah banyak, dari yang awalnya hanya belasan menjadi lebih dari dua puluh kecamatan melalui pemecahan wilayah yang sudah ada.
Kemudian pada tanggal 2 Januari 2007, lahir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kayong Utara di Provinsi Kalimantan Barat. Berdasarkan undang-undang ini, sejak tanggal 26 Juni 2007, lima kecamatan yang berada di bagian barat daya Kabupaten Ketapang — yaitu wilayah yang dulunya merupakan pusat Swapraja Sukadana — dimekarkan dan menjadi kabupaten tersendiri dengan nama Kabupaten Kayong Utara. Dengan demikian, wilayah administrasi Kabupaten Ketapang menyempit dan berkurang luasnya, namun tetap berdiri sebagai daerah otonom yang sah dan mandiri.
Ringkasan Kronologi dan Dasar Hukum Berdirinya Kabupaten Ketapang
| Tahun / Tanggal | Peristiwa Penting | Dasar Hukum / Keterangan |
|---|---|---|
| Abad ke-8 Masehi | Berdirinya Kerajaan Tanjungpura | Kerajaan tertua di Kalimantan Barat, ibu kota pertama di Negeri Baru, Ketapang |
| 1365 Masehi | Disebut dalam naskah Nagarakertagama | Dikenal sebagai Bakulapura, wilayah berhubungan dengan Majapahit |
| Tahun 1590 | Berdirinya Kesultanan Matan Tanjungpura | Panembahan Giri Kesuma mengubah kerajaan menjadi Islam |
| Tahun 1936 | Menjadi Afdeling Ketapang masa Belanda | Terbagi menjadi 3 swapraja: Matan, Sukadana, Simpang |
| 7 Januari 1953 | Pembentukan awal Kabupaten Ketapang | UU Darurat No. 3 Tahun 1953 — dasar hukum pertama |
| Tahun 1956 | Pengukuhan sebagai Daerah Tingkat II | UU No. 25 Tahun 1956 |
| 4 Juli 1959 | Pengesahan tetap sebagai Kabupaten | UU No. 27 Tahun 1959 — status definitif |
| 26 Juni 2007 | Pemekaran Kabupaten Kayong Utara | UU No. 6 Tahun 2007 — 5 kecamatan dipisahkan |
Kesimpulan: Warisan Seribu Tahun yang Tetap Berdiri
Dari penjelasan yang panjang ini, dapat dipahami dengan jelas bahwa sejarah berdirinya Kabupaten Ketapang tidak dimulai begitu saja pada tahun 1953 atau 1959. Sebelum menjadi kabupaten modern di bawah Republik Indonesia, tanah ini telah menjadi pusat peradaban Kerajaan Tanjungpura sejak abad ke-8, kemudian berubah menjadi Kesultanan Matan Tanjungpura pada tahun 1590, menjadi wilayah swapraja di masa kolonial Belanda, dan tetap mempertahankan identitasnya di masa pendudukan Jepang serta masa perjuangan kemerdekaan.
Secara hukum resmi, tanggal lahir Kabupaten Ketapang adalah 7 Januari 1953 berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953, yang kemudian diperkuat dan disahkan secara tetap melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 pada tanggal 4 Juli 1959. Namun akar sejarah, budaya, dan kedaulatannya telah tumbuh dan berkembang di tepian Sungai Pawan dan pesisir Karimata selama lebih dari dua belas abad — sebuah warisan panjang yang patut dibanggakan, dijaga, dan diteruskan oleh setiap generasi warga Ketapang masa kini dan masa depan.
— DPRD Kabupaten Ketapang: Sekilas DPRD Kabupaten Ketapang
— Kemendagri: Undang-Undang No. 27 Tahun 1959 & No. 6 Tahun 2007
— Wikipedia Bahasa Indonesia: Kabupaten Ketapang, Kerajaan Tanjungpura
— Kalbar Time: Sejarah Berdirinya Kesultanan Matan
— SuaraKalbar: Asal-Usul Nama Ketapang
— Situs Resmi Pemkab Ketapang: Sejarah Singkat Ketapang

Post a Comment