8 ABK KM Maulana Kasus Penyiksaan Di Amankan
8 ABK KM Maulana Diamankan Terkuak Penyiksaan di Tengah Laut KM Maulana 23
Maluku — Kasus kekerasan terhadap awak kapal di perairan Kepulauan Aru mengundang perhatian luas. Berikut laporan lengkapnya.
Kasus penyiksaan ABK KM Maulana 23 yang terungkap awal Oktober 2026 menjadi bukti bahwa di tengah luasnya samudra, pengawasan mutlak diperlukan. Banyak yang berharap laut adalah sumber kehidupan, namun kisah empat awak kapal ini menunjukkan sisi kelam yang sayangnya masih terjadi di perairan kita.
Berangkat dari sebuah rekaman video yang beredar di dunia maya, kebenaran perlahan terungkap. Artikel ini menyajikan fakta lengkap, kronologi jelas, serta dampak yang diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi dunia kelautan Indonesia ke depannya.
Berawal dari Sebuah Video yang Mengguncang
Semuanya dimulai bukan dari laporan resmi, melainkan dari kewaspadaan petugas siber. Antara 29 hingga 30 September 2026, tim patroli siber Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendeteksi keberadaan video yang berisi dugaan tindak kekerasan terhadap awak kapal di tengah laut.
Langkah cepat langsung diambil. Informasi segera dikoordinasikan dengan Polres Kepulauan Aru dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kerja sama lintas daerah ini sangat krusial, mengingat lokasi kejadian berada jauh di perairan Kepulauan Aru. Tanpa koordinasi yang baik, kebenaran bisa saja tertutup rapat.
"Pengawasan tidak boleh berhenti di garis pantai. Di mana pun kapal berbendera Indonesia berlayar, hukum dan perlindungan harus tetap berlaku di sana."
Profil KM Maulana 23: Kapal Penangkap Cumi Milik PT Anugerah Maritim Indonesia
KM Maulana 23 adalah kapal penangkap cumi-cumi jenis jala jatuh, milik PT Anugerah Maritim Indonesia yang berbendera Indonesia. Saat kejadian, kapal tersebut berjumlah 29 orang awak di bawah kepemimpinan nakhoda bernama Sarman.
Sebagai kapal yang beroperasi secara resmi, KM Maulana 23 seharusnya menjamin keselamatan seluruh awaknya. Namun realita berkata lain. Selama beroperasi di perairan sekitar Kepulauan Aru pada rentang Agustus hingga September 2026, suasana di atas kapal berubah menjadi mencekam bagi sebagian awaknya.
Empat Korban Disiksa Karena Tak Mencapai Target Tangkapan Cumi
Pemicu utama dugaan kekerasan ini disebut-sebut adalah target tangkapan cumi-cumi seberat tiga kilogram per hari. Bagi sebagian awak yang tidak memenuhi angka tersebut, sanksi fisik diduga langsung dijatuhkan. Berikut rincian penderitaan yang dialami keempat korban:
🔹 Ilyas, 24 Tahun
Ilyas menderita luka bakar akibat sundutan rokok di tangan kanan, luka lepuh di dada akibat siraman air panas, serta pembengkakan pada mata kiri. Keluarga sempat diberitakan ia menderita beri-beri dan dirawat di RSUD Dobo, padahal sebenarnya ia adalah korban kekerasan yang diabaikan.
🔹 Oktavian Maghreza Raihan Tsani, 28 Tahun
Oktavian mengalami pembengkakan pada pinggang kanan dan rusuk kiri yang diduga kuat mengarah pada patah tulang. Wajahnya juga terlihat lebam di mata kiri serta bibir yang robek. Cedera seperti ini sangat menyulitkan aktivitasnya di atas kapal yang sempit dan berguncang.
🔹 Johan Saputra, 34 Tahun
Lebam di mata kanan dan luka lepuh di telinga kiri akibat percikan air panas menjadi bukti fisik yang nyata atas perlakuan kejam yang ia terima. Rasa sakit fisiknya tentu disertai rasa takut yang mendalam setiap hari selama berada di laut.
🔹 Bawal Suswono, 65 Tahun
Di usia senja, Bawal justru harus menahan sakit akibat pembengkakan di sisi kanan wajah. Diduga luka itu berasal dari hantaman benda tumpul atau pukulan langsung. Di usia 65 tahun, tubuhnya jauh lebih rentan dibanding awak lainnya, namun kekerasan tetap menimpanya tanpa ampun.
Evakuasi Korban: Akhirnya Mendapat Perlindungan
Setelah keberadaan mereka diketahui, pada Rabu, 30 September 2026, keempat korban berhasil dievakuasi ke Markas Komando Polres Kepulauan Aru. Mereka segera dirujuk ke RSUD Dobo untuk mendapatkan pemeriksaan medis menyeluruh dan perawatan yang selama ini tidak mereka dapatkan.
Langkah ini menjadi titik balik penting — korban akhirnya aman, namun proses hukum baru saja dimulai.
Kapal Sandar di Dobo, Delapan Orang Diamankan
Puncak penanganan kasus ini terjadi pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Sekitar pukul 09.00 WIT, KM Maulana 23 dikawal ketat oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan tiba dan bersandar di Dermaga Perikanan Dobo.
Tiga jam kemudian, tepat pukul 12.00 WIT, petugas Polres Kepulauan Aru naik ke kapal dan mengamankan delapan orang ABK yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan sebagaimana terekam dalam video. Mereka kini berada di Mako Polres untuk menjalani pemeriksaan penyidikan lebih lanjut.
Status Hukum: Masih Terduga, Belum Terbukti Bersalah
Sampai berita ini diturunkan, kedelapan orang yang diamankan masih berstatus terduga. Prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Proses hukum sedang berjalan dan butuh waktu untuk mengungkap fakta lengkap di balik kejadian ini. Semua pihak berhak atas pembelaannya di hadapan hukum.
Kesimpulan: Mendesaknya Perlindungan bagi Pekerja Kelautan Indonesia
Kasus di KM Maulana 23 bukan sekadar berita sesaat. Ini adalah cermin bahwa perlindungan terhadap pekerja kelautan kita masih perlu diperkuat. Mereka adalah pahlawan yang bekerja jauh dari keluarga demi hasil laut sampai ke meja makan kita. Sudah selayaknya mereka diperlakukan dengan manusiawi, di mana pun mereka berada — baik di daratan maupun di tengah samudra sekalipun.
Semoga kasus ini tuntas dan membawa keadilan bagi para korban. Semoga pula tidak ada lagi awak kapal yang harus menderita di atas kapal sendiri di masa mendatang.
Sumber: Polres Kepulauan Aru, KKP, dan informasi dihimpun 3–4 Oktober 2026
